Haba Koeta Radja co id. Banda Aceh –
Tim Formatur hasil Mubes MAA Tahun 2018 tanggal 17 Nopember 2024 di AMD coffee gampong Cot Mesjid sampai saat ini belum ada titik temu terkait pengurus Majelis Adat Aceh (MAA)walupun Biro Hukum Setda Aceh melalui telepon mengatakan masalah MAA telah selesai dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang MAJELIS ADAT ACEH. Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 180/165/SJ. tanggal 13 Januari 2022,
“Tapi sampai saat ini , konplik kepengurusanya belum terselesaikan dan kita meminta Pj gubernur Aceh Safrizal dapat menyelesaikan masalah ini,” sebut Dra.Hj. Zulhafah MBA, M.S.i , salah satu tim formatur Rabu 20/11/24.
Menurut Zulhafah Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 180/165/SJ. tanggal 13 Januari 2022,telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh perihal; pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh No. 16/G/2019/PTUN.BNA tanggal 24 September 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 293/B/2019/PTTUN tanggal 21 Januari 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 263 K/TUN/2020 28 Juli 2020.
“Dalam surat tersebut pada point 2 menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para peserta rapat merasa aneh terhadap pola fikir dan tindak Gubernur Aceh mengakangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun sekarang dijabat oleh pejabat structural eselon I Kementerian Dalam Negeri ” ungkap Zulhafah.
“Intinya menguatkan putusan PTUN Banda Aceh dan PTTUN Medan yang memerintahkan Gubernur Aceh sebagai Tergugat /Pembanding /Pemohon Kasasi untuk mengangkat Pengurus MAA hasil Mubes 2018,” tambah Zulhafah lagi.
“banyak cara dan solusi yang bisa ditempuh Pj Gubernur Aceh sekarang untuk menyelesaikan konflik MAA yang sudah 4 tahun lebih berlalu dan kita berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan segera ,” tutup Zulhafah.