Haba Koeta Radja co.id.Banda Aceh – Tokoh Perempuan Aceh yang juga politisi senior Dra.Hj.Zulhafah M.Si menilai Aceh saatnya mulai memberi ruang untuk di pimpin oleh kaum Perempuan.Pernyataaan ini bukanlah tanpa alasan. Menurut Zulhafah Perempuan Aceh itu Hebat dan berani mengambil keputusan yang berpihak pada Rakyat.
“Perempuan Aceh punya sifat kepemimpinan dan tidak kalah dengan laki – laki satu lagi terbukti perempuan Aceh tidak plin plan dalam mengambil keputusan dan ini jelas kalau perempuan Aceh juga bisa tegas,” ungkap Zulhafah , Senin 29/07/24.
Zulhafah menjelaskan terkait adanya anggapan bahwa Perempuan tidak boleh menjadi Pemimpin Daerah, menurutnya anggapan itu selalu muncul disaat mau Pilkada dan ini seakan akan di ciptakan untuk memukul calon pemimpin perempuan dengan meng goreng isu tersebut.
“Coba perhatikan dalam – dalam makna dari larangan tersebut , perempuan boleh menjadi pemimpin kalau pemimpin dari kaum laki – laki tidak amanah sebagai seorang pemimpin ,” sebutnya.
Dalam Al-Qur’an Surah An-Naml ayat: 23 dijelaskan tentang kepemimpinan Ratu Balqis yang memimpin kerajaan Saba’ (Yaman) pada masa Nabi Sulaiman AS yang merupakan salah satu contoh bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk mengambil peran menjadi seorang pemimpin dalam sebuah komunitas publik
“Tapi yang harus di pahami bahwa kodrat perempuan tetaplah sebagai perempuan yang taat pada suaminya walaupun dia seorang pemimpin publik ” kata Zulhafah
Dalam Al-Qur’an tidak ada satu pun ayat yang melarang seorang perempuan menjadi pemimpin. Kebanyakan memang ayat-ayat seputar kepemimpinan disandingkan dengan sosok lelaki.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An Nisa’: 34).
Kedudukan laki-laki yang lebih diistimewakan untuk menjadi pemimpin bukan karena tanpa sebab. Namun, hal itu karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding perempuan.
“Nah disini jelas pemimpin yang dimaksud ialah pemimpin rumah tangga , seorang laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Lelaki pun bertanggung jawab kepada empat perempuan dalam kehidupannya, yakni: ibu, istri, anak perempuan, dan juga saudara perempuannya,” ujar Zulhafah.
Menyadari kesimpang siuran tafsiran yang menyempitkan peran perempuan diruang public oleh Negara telah menerbitkan Undang Undang 30% keterlibatan perempuan disegala bidang. Undang Undang tsb menggambarkan bahwa Hak Perempuan dalam segala keterlibatan dirinya untuk Dipilih dan Memilih adalah SAMA dengan laki – laki.
Para Aktifis dan Perkumpulan Sosial Perempuan yang banyak bergerak dalam bidang politik Sangat Tidak Setuju dengan Ujaran – ujaran Amaran yang menyatakan bahwa Perempuan tidak boleh menjadi Pemimpin, apalagi Mengharamkan bagi Pemilih untuk menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin perempuan. Demikian ungkap Zulhafah.