Operasi Gurita, Bea Cukai Banda Aceh Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Aceh

Daerah20 Dilihat

Banda Aceh, 29Juli2025 –Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penindakan yang diberi nama/call sign “Operasi Gurita”. Operasi ini dilaksanakan sepanjang bulan Juli 2025 secara masif di empat wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya. Dalam operasi ini, Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegaldari berbagai titik distribusi.Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, diantaranya HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla.Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita, sehingga melanggar ketentuanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Operasi Gurita adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, serta berdampak pula kepada industri rokok yang legal. Nama Operasi Gurita dipilih untuk menggambarkan strategi penindakan yang dilakukan secara menyeluruh/holistik, dengan pengawasan yang menjangkau berbagai jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga gudang penyimpanan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, atau yang biasa disapa Iwan, menyampaikan bahwa operasiGuritaini merupakan program nasional pemberantasan Rokok Ilegal, yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai di seluruh Indonesia. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak melalui pengawasan standar kesehatan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko lebih tinggi bagi kesehatan konsumen, pungkas Iwan.

 

Operasi Gurita juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain itu, Bea Cukai Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang kena cukai ilegal. Dengan keberhasilan Operasi Guritaini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperketat penindakan, serta menggandeng masyarakat dalam mewujudkan Aceh bebas dari rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *