Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula BPBA, Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di BPBA.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, terutama terkait pencegahan tindak pidana korupsi, serta memperkenalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi instansi pemerintah.
Acara ini dibuka oleh Kepala BPBA, Teuku Nara Setia yang mengapresiasi kehadiran Kejati Aceh dan menekankan pentingnya kegiatan ini bagi pegawai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya penuntut, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menjaga aset dan kepentingan negara,” katanya.
Materi sosialisasi mencakup dasar-dasar hukum korupsi dan peran jaksa dalam pendampingan hukum, yang disampaikan oleh Yarnes dan Amanto dari Kejati Aceh. Mereka menekankan pentingnya memahami hukum untuk menghindari jeratan hukum dan memanfaatkan layanan hukum yang disediakan oleh Kejaksaan.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dan diharapkan dapat membangun budaya kerja yang bersih dan taat hukum di lingkungan BPBA.