Haba Koeta Radja co id. Sabang – Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sabang tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar uji kemampuan membaca Al-Quran bagi seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ujian yang digelar di Masjid Agung Babusalam pada Kamis, 5 September 2024 ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh.
Muhammad Yani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. “Sesuai qanun yang berlaku, salah satu syarat mutlak bagi calon kepala daerah di Aceh adalah mampu membaca Al-Quran,” tegas Yani (05/09/24).
Keempat Bapaslon yang telah mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 hadir dan mengikuti ujian tersebut. Tim penguji yang bertugas terdiri dari para ahli di bidang Al-Quran, yakni Ketua LPTQ Kota Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, dan utusan Kementerian Agama Kota Sabang.
Ustadz Irsalullah Yusuf, Ketua tim penguji, menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan meliputi beberapa aspek, seperti tajwid, bacaan, dan adab membaca Al-Quran. “Kami tidak mencari juara MTQ, namun memastikan bahwa para calon pemimpin kita memiliki kemampuan dasar dalam membaca Al-Quran,” ujar Ustadz Irsalullah.
Nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap Bapaslon adalah 50 poin. Hasil penilaian akan menentukan apakah seorang Bapaslon dinyatakan mampu atau tidak mampu membaca Al-Quran.
Pelaksanaan ujian ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Ujian ini dianggap sebagai langkah positif untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kompetensi yang tidak hanya dalam bidang pemerintahan, tetapi juga dalam hal keagamaan.