Zulkifli- Suradji Daftar Bapaslon Kepala Daerah Jalur Independen

Politik81 Dilihat

Haba Koeta Radja co id. Sabang – Zulkifli Adam dan Suradji Junus, resmi mendaftar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang periode 2025 – 2029 di KIP Kota Sabang. Pendaftaran tersebut dilakukan kamis pagi, sebagai pendaftar perdana.

Seperti diketahui, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Zulkifli Adam- Suradji (Zuhra), merupakan satu- satunya Bapaslon yang mendaftar pada Pilkada tahun 2024 melalui jalur Independen. Pada kesempatan itu Zulkifli mengatakan, pihaknya memilih jalur independent, setelah melalui berbagai pertimbangan.

“Tentunya ini kami lakukan dengan berbagai macam pertimbangan, terutama dari Tim kami, sehingga kami lalui jalur independen ini dan sekarang bisa mendaftar di KIP. Mudah-mudahan harapan kami kepada kita semuanya, kita bisa bermain fair, dengan sebaik baiknya,” ujar Zulkifli Adam, Kamis (29/8/2024).

Dia mengatakan, pasangan Zahrua dan tim, tidak akan melakukan protes apa pun bila ada kesalahan dari pencalonan yang dilakukan pihaknya. Menurut Zulkifli, hal itu karena memang sudah menjadi tugas dari pada kita komisioner KIP dan BAWASLU dan tim ZuhRa akan menaati berbagai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama Ketua KIP Sabang Akmal Said menerangkan, salah satu unsur yang dapat mengikuti Pilkada ini adalah dari jalur perseorangan. Untuk di Kota Sabang sendiri hanya satu Paslon yang mendaftar sebagai Bapaslon perorangan dan berkas yang diajukan sesuai.

“Tadi kami telah menerima konfirmasi dari tim aplikasi pencalonan kepala daerah (SILONKADA), bahwa berkas yang telah disampaikan oleh Bapaslon dari jalur perseorangan dinyatakan lengkap dan kami terima. Seluruh bapaslon masih harus melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan Kesehatan dan sebagainya,” terang Akmal.

Sementara penetapan calon tetap yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024 ini, akan kembali umumkan pada 22 september 2024. Waktu tersebut kata Akmal, telah menjadi ketentuan, sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan baik oleh KPU RI dan KIP Aceh .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *