Haba Koeta Radja co id. Sabang –Persaingan Pilkada Sabang 2024 semakin memanas. Hingga Kamis pagi, tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) telah mengkonfirmasi pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabang. Namun, KPU menegaskan kembali syarat wajib mundur bagi calon kepala daerah yang juga merupakan anggota partai politik atau DPRD.
Menurut Komisioner KPU Sabang, M. Yani, syarat mundur ini merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Bagi anggota DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, mereka wajib mengundurkan diri. Jika belum mendapatkan surat pemberhentian, mereka harus menyerahkan tanda terima pengunduran diri,” tegas Yani (29/08/24)
Yani menambahkan, surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran. KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, namun verifikasi terhadap kebenarannya baru akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, jadwal pendaftaran ketiga Bapaslon yang telah terkonfirmasi adalah sebagai berikut:
Pukul 10.00 – 12.00 WIB, 29 Agustus 2024: Bapaslon perseorangan, Zulkifli H Adam dan Drs. Suradji Yunus.
Pukul 16.30 – 18.30 WIB, 29 Agustus 2024: Bapaslon gabungan Partai Aceh, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Pukul 14.00 – 16.00 WIB, 29 Agustus 2024: Bapaslon gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.
Dengan telah terkonfirmasi tiga Bapaslon yang akan bertarung di Pilkada Sabang, maka persaingan memperebutkan kursi kepala daerah semakin sengit. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti tahapan Pilkada dengan baik dan memilih pemimpin yang terbaik untuk Kota Sabang.