Haba Koeta Radja co id. Sabang – Mendapat dukungan dari dua partai nasional, Hendra, SH., dan drg. H. Marwan, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024. Pendaftaran sebagai kontestan pada Pilkada 2024 tersebut dilakukan pada Kamis siang, 29 Agustus 2024, sebagai pendaftar ke dua di KIP Sabang.
Ada pun dua partai nasional pengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Hendra, SH., dan drg. H. Marwan dimaksud yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem. Pada kesempatan itu, Albina Ar Rahman, selaku ketua tim pendaftaran Bapaslon menerangkan, Sebelum paslon disepakati untuk diusung. PKS dan nasdem juga membuka komunikasi dengan para tokoh yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada, namun muara dari semua komunikasi politik yang dibangun berujung pada Hendra SH dan Drg.H.Marwan.
“Adapun pasangan ini adalah wujud kombinasi dari cita- cita bersama, dalam membuat perubahan di Sabang. Bagi kami partai pengusung sepaham bahwa Sabang ini agar tercipta perubahan maka dibutuhkan sosok yang punya semangat baru atau beranjak dari dunia luar Sabang, hingga nantinya bisa memberikan wacana- wacana baru untuk Sabang,” ujar Albina, Kamis (29/8/2024).
Dia juga menerangkan, Hendra SH merupakan sosok pengusaha Aceh yang berkiprah di Malaysia. Diharapkannya sosok Hendra bisa menghidupkan kembali denyut nadi Sabang sebagai kota pelabuhan bebas dan kota pariwisata. Sedangkan drh H Marwan yang sudah cukup lama berkiprah di dunia pemerintahan dan dunia medis, tentu akan menjadi sosok solutif bagi masalah- masalah klasik di Sabang yang selama ini belum terselesaikan.
Sementara Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said, menyatakan, berkas Bapaslon usungan PKS dan Nadem dinyatakan lengkap dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya. “Kami ingin menyampaikan bahwa berkas yang diserahkan tim Hendra- Maarwan telah dinyatakan lengkap.
Untuk selanjutnya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual yang nantinya kalau memang nanti ada kekurangan akan disampaikan untuk diperbaiki. Secara umum berkasnya lengkap,” terang Akmal.
Terangnya lagi, di Aceh menjalani tahapan Pilkada ini dengan regulasi kekhususan sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan turunannya qanun Aceh nomor 12 tahun 2016. “Jadi, ini adalah tahapan yang harus diikuti oleh setiap pasangan calon. Karena kita di Aceh ini dengan regulasi qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pemeriksaan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dilakukan oleh Tim dokter di rumah sakit Pemerintah Aceh di ibu kota Pemerintah Aceh,” terangnya lagi.